Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis dua  tahun penjara kepada mantan pejabat Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo karena terbukti korupsi dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Muslim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 10 Juni.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes itu divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang meringankan dalam perbuatan Bambang adalah ia telah mengembalikan uang seluruhnya sebesar Rp100 juta.

"Atas permohonan pembukaan blokir rekening atas nama Bambang Giatno Rahardjo majelis akan mengabulkan karena majelis mempertimbangkan bahwa rekening tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara," ungkap hakim.

Terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (tergabung dalam Permai Grup) Minarsih juga divonis 2 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Minarsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ungkap hakim.

Minarsih saat ini diketahui juga sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Pondok Bambu terkait perkara korupsi yang menyeret mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas dan mencegah korupsi, terdakwa sedang menjalani hukuman pidana lain. Hal yang meringankan, terdakwa tidak mendapat uang atau barang, terdakwa sudah lama menjanda, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambah hakim.

Vonis Minarsih tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Minarsih divonis 3 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pasal 3 jo pasal 18 UU No 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap I dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp154 juta kepada Bantu Marpaung selaku pemilik PT Buana.

PT Buana mendapat pembayaran sejumlah Rp34,77 miliar meski pekerjaan belum selesai 100 persen hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Buana dikuasai oleh Permai Grup.

Untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap II dimenangkan PT Marell Mandiri yang dipinjam benderanya oleh Permai Grup dengan imbalan Rp100 juta kepada Ellisnawaty dari PT Marell Mandiri.

PT Marell Mandiri mendapat pembayaran Rp44,018 miliar meski pekerjaan terlambat karena hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2010 karena alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011. Keseluruhan uang yang dibayarkan kepada PT Marell Mandiri dikuasai oleh Permai Grup.

Alat kesehatan yang dibeli Permai Grup dari vendor untuk pelaksanaan pekerjaan tahap I hanya sebesar Rp28,492 miliar sehingga terdapat selisih Rp6,277 miliar. Begitu pula untuk tahap II Permai Grup hanya membeli alkes senilai Rp36,157 miliar sehingga terdapat selisih Rp7,861 miliar.

Terhadap vonis tersebut, Bambang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, Minarsih menyatakan menerima dan JPU KPK juga masih pikir-pikir selama 7 hari.