JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq pada hari ini. Salah satunya adalah Boutique Manager INTime Senayan City.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 25 Mei.
INTime diketahui merupakan jaringan ritel jam tangan mewah ternama di Indonesia yang beroperasi di bawah bendera Time International. Perusahaan ritel raksasa itu diketahui dimiliki dan dipimpin langsung oleh pengusaha ternama, Irwan Mussry yang menjabat sebagai CEO sekaligus Presiden Direktur.
Kembali ke jadwal pemeriksaan, KPK juga memanggil Ida Bagus Agungbajarapany dari unsur swasta. Tapi, Budi belum memerinci perihal materi yang didalami keduanya.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.
Dalam kasus ini, KPK menduga perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai "Perusahaan Ibu". Padahal, di saat yang bersamaan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
BACA JUGA:
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X dan menjabat sebagai komisaris di PT RNB.
3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar; Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V).
Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.
Dalam kasus ini, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.