JAKARTA — Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, Indonesia menghadapi persoalan serius: agenda reformasi semakin jauh dari cita-cita awal perjuangan rakyat, sementara simbol reformasi justru semakin sering digunakan untuk memperkuat legitimasi kekuasaan.
Hari ini publik menyaksikan munculnya dua wajah reformasi yang sangat berbeda. Di satu sisi, ada kelompok yang memperingati reformasi dengan menempatkan pemerintah sebagai representasi keberhasilan demokrasi dan kelanjutan cita-cita reformasi. Narasi yang dibangun menekankan stabilitas nasional, optimisme ekonomi, dukungan terhadap pemerintah, dan pengawalan konstruktif terhadap kekuasaan.
Namun di sisi lain, masih ada kelompok masyarakat sipil yang memandang reformasi sebagai alat koreksi terhadap negara. Bagi kelompok ini, reformasi bukan sekadar seremoni sejarah, melainkan pengingat bahwa kekuasaan harus terus diawasi agar tidak kembali jatuh ke dalam konsentrasi oligarki, praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pelemahan demokrasi, serta penyalahgunaan institusi negara.
BACA JUGA:
Perbedaan posisi tersebut menunjukkan bahwa yang sedang berlangsung hari ini bukan sekadar peringatan Reformasi 1998, melainkan perebutan tafsir atas reformasi itu sendiri.
Muhammad Suryawijaya, Analis Politik dan Komunikasi Publik Menteng Kleb, menilai Reformasi 1998 pada dasarnya lahir untuk membatasi kekuasaan, bukan memuliakan kekuasaan. Reformasi muncul dari kemarahan rakyat terhadap praktik negara yang terlalu dominan, korup, sentralistik, dan represif.
"Karena itu, enam agenda utama reformasi memiliki arah yang jelas: menghadirkan kesejahteraan rakyat, menegakkan supremasi hukum, memberantas KKN sampai ke akar-akarnya, memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan politik, menghapus dwifungsi ABRI, memperluas otonomi daerah, serta memastikan negara tunduk pada amanat konstitusi," katanya Muhammad Suryawijaya kepada VOI, Jumat, 22 Mei.
Tetapi setelah 28 tahun berlalu, realitas menunjukkan bahwa sebagian besar agenda tersebut belum dijalankan secara sungguh-sungguh. Korupsi tetap menjadi persoalan struktural. Oligarki ekonomi-politik semakin terkonsolidasi. Politik dinasti dan patronase makin terbuka. Demokrasi mengalami kemunduran kualitas. Kebebasan sipil menghadapi tekanan. Ketimpangan ekonomi masih tinggi. Bahkan sebagian institusi negara kembali menunjukkan gejala dominasi terhadap ruang sipil.
Dalam situasi seperti itu, reformasi seharusnya menjadi ruang evaluasi terhadap arah perjalanan bangsa, bukan sekadar alat legitimasi politik penguasa. Karena itu, Menteng Kleb memandang berbahaya ketika simbol dan identitas Reformasi 1998 digunakan untuk membangun kesan bahwa seluruh agenda reformasi telah berhasil dijalankan oleh kekuasaan hari ini.
Pandangan semacam itu justru berpotensi menutupi problem mendasar yang masih dihadapi demokrasi Indonesia. Reformasi direduksi menjadi slogan stabilitas dan optimisme nasional, sementara substansi utamanya — yaitu pembatasan kekuasaan dan pengawasan terhadap negara — perlahan dipinggirkan.
"Menteng Kleb juga menilai bahwa demokrasi mulai mengalami kemunduran ketika ruang publik hanya memberi tempat pada narasi reformasi yang kompatibel dengan kepentingan kekuasaan. Reformasi akhirnya dipersempit menjadi reformasi yang aman bagi negara, bukan reformasi yang berani mengoreksi negara," katanya.
Padahal semangat terbesar Reformasi 1998 adalah keberanian rakyat untuk mengingatkan bahwa tidak ada kekuasaan yang boleh dibiarkan tanpa kritik dan pengawasan. Reformasi tidak pernah dilahirkan untuk menciptakan kultus baru terhadap kekuasaan, siapa pun penguasanya.
Karena itu, Menteng Kleb menegaskan bahwa menjaga reformasi hari ini berarti menjaga ruang kritik, menjaga kebebasan sipil, menjaga independensi masyarakat sipil, dan memastikan agenda pemberantasan KKN, supremasi hukum, serta pembatasan kekuasaan tidak berhenti menjadi slogan politik belaka.
"Jika reformasi hanya diperingati sebagai simbol persatuan tanpa keberanian mengoreksi penyimpangan kekuasaan, maka reformasi telah kehilangan sebagian besar makna historisnya,"tandasnya.