Bagikan:

JAKARTA – Analis politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian sebagai langkah penting untuk menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.

Menurut Boni, keputusan tersebut bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan bentuk kenegarawanan dalam mempertahankan independensi institusi penegak hukum dari kepentingan politik praktis.

“Penolakan Kapolri terhadap wacana Polri di bawah kementerian mencerminkan sikap kenegarawanan. Ini langkah strategis untuk menjaga arsitektur demokrasi dan memastikan hukum tetap ditegakkan secara independen,” ujar Boni dalam keterangannya, Rabu 28 Januari.

Ia menegaskan, dalam negara hukum demokratis, lembaga penegak hukum harus berdiri bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif. Kemandirian itu diperlukan agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan.

Boni mengingatkan sistem ketatanegaraan Indonesia dibangun di atas prinsip trias politika, yakni pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang saling mengawasi dan menyeimbangkan. Dalam kerangka tersebut, Polri memiliki posisi khusus karena menjalankan fungsi penegakan hukum, bukan fungsi politik.

“Kalau Polri dimasukkan ke dalam struktur kementerian, dia menjadi bagian dari eksekutif yang politis. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena penegak hukum justru berada di bawah kendali kekuasaan yang seharusnya diawasi,” katanya.

Ia menjelaskan, Konstitusi 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah menegaskan Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Perbedaan itu, kata dia, sangat prinsipil.

“Polri bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa. Independensi ini yang harus dijaga,” tegas Boni.

Lebih jauh, ia mengingatkan risiko politisasi jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Dalam situasi tersebut, hukum berpotensi berubah menjadi alat kekuasaan.

“Kita bisa bergeser dari rule of law menjadi rule by law. Penegakan hukum jadi selektif, bahkan bisa dipakai untuk menekan lawan politik. Itu berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Boni menilai reformasi Polri seharusnya tidak diarahkan pada perubahan posisi struktural, melainkan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan kualitas sumber daya manusia. Transformasi budaya organisasi menuju pelayanan publik dinilai lebih mendesak dibandingkan restrukturisasi birokrasi.

“Reformasi sejati itu membenahi kultur, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat integritas anggota. Bukan menjadikan Polri objek tarik-menarik politik,” katanya.

Ia pun mengingatkan agar agenda reformasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat.

“Jangan jadikan agenda reformasi Polri sebagai agenda politik untuk mengail di balong yang keruh,” tandas Boni.

Bagi dia, independensi Polri merupakan fondasi utama agar supremasi hukum tetap terjaga dan demokrasi berjalan sehat tanpa intervensi kekuasaan.