JAKARTA – Analis politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai wacana penempatan Polri di bawah struktur kementerian merupakan kemunduran serius yang berpotensi membuka ruang politisasi institusi penegakan hukum.
Menurut Boni, skema tersebut dapat mengancam independensi Polri sekaligus melemahkan kewenangan konstitusional presiden sebagai kepala negara dalam mengawasi penegakan hukum nasional.
“Ide penempatan Polri di bawah kementerian bakal mengancam independensi Polri oleh kepentingan politik partisan. Menteri adalah figur politik yang diangkat berdasarkan pertimbangan koalisi, sehingga berpotensi menggunakan kewenangan atas Polri untuk kepentingan politik tertentu, bukan penegakan hukum yang objektif,” ujar Boni, Sabtu 7 Februari.
Ia menilai, struktur kementerian akan menambah lapisan birokrasi yang bisa menghambat respons cepat Polri terhadap ancaman keamanan dan kriminalitas. Dalam situasi darurat, kata dia, Polri membutuhkan jalur komando langsung dengan presiden, bukan melalui mekanisme administratif kementerian.
Selain itu, penempatan di bawah kementerian dinilai rawan konflik kepentingan ketika penegakan hukum bersinggungan dengan agenda politik menteri atau koalisi pemerintah. Hal ini dikhawatirkan merusak integritas dan kredibilitas Polri di mata publik.
Boni bahkan mencurigai wacana tersebut sebagai upaya terselubung untuk membatasi akses langsung presiden terhadap institusi penegakan hukum. Padahal, menurutnya, presiden membutuhkan kendali cepat dan informasi langsung untuk merespons krisis keamanan, terorisme, maupun ancaman stabilitas nasional.
Ia menegaskan, akuntabilitas Polri kepada presiden bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Karena itu, penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap gagasan tersebut patut diapresiasi.
Menurut Boni, ada tiga alasan utama Polri harus bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pertama, menjaga integritas institusi agar tetap profesional dan tidak terpolitisasi. Kedua, memastikan efektivitas operasional melalui jalur komando cepat. Ketiga, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
BACA JUGA:
“Ketika Polri independen dan akuntabel kepada kepala negara, supremasi hukum dapat berjalan. Namun jika dipolitisasi melalui struktur kementerian, penegakan hukum berisiko menjadi instrumen kekuasaan politik,” kata dia.
“Oleh karena itu, mempertahankan akuntabilitas langsung Polri kepada presiden adalah keharusan konstitusional demi menjaga integritas demokrasi presidensial Indonesia,” pungkas Boni.