Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diuji secara materil ke Mahkamah Agung apabila terdapat permohonan dari masyarakat yang menilai peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Jimly menjelaskan, pengujian ke Mahkamah Agung merupakan satu dari tiga mekanisme yang tersedia untuk membatalkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Hal itu disampaikannya saat dimintai pendapat terkait polemik peraturan tersebut.

"Peraturan KPK, PP, permen itu harus dihormati sampai ada pejabat berwenang menyatakan tidak sah. Siapa pejabat berwenang, ada tiga, satu Polri sendiri, kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut. Misal itu. Namun, ini tidak bisa dipaksa, orang dia yang menekan, maka ada yang kedua, Mahkamah Agung. Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dasar," kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis 18 Desember.

Menurut Jimly, cara untuk menilai apakah suatu peraturan bertentangan dengan undang-undang dapat dilakukan dengan mencermati bagian “menimbang” dan “mengingat” dalam peraturan tersebut. Ia menilai, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 seharusnya mencantumkan undang-undang kepolisian yang telah diubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Bisa saja kapolri mengubahnya lagi atau mencabutnya, tetapi yang realistis ya ke Mahkamah Agung," ujar Jimly.

Selain Polri dan Mahkamah Agung, Jimly menyebut terdapat pejabat berwenang ketiga yang memiliki kewenangan membatalkan atau mengubah substansi Perpol tersebut, yakni presiden.

"Pejabat atasan (kapolri, red) punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP, yang PP itu misalnya mengubah materi aturan yang ada di perpol. Itu boleh, nah itu lebih praktis," kata Jimly.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 belakangan menjadi sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Artinya, anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian dan lembaga.

Kementerian dan lembaga tersebut, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, Perpol tersebut juga mengatur penempatan anggota Polri di sejumlah lembaga strategis lainnya, seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.