Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membahas polemik yang berkembang terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya penugasan di 17 kementerian dan lembaga.

“Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Antara, Rabu, 17 Desember.

Dalam rapat tersebut, kata Yusril, berbagai masukan yang telah disampaikan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri akan dibahas, termasuk perbincangan aktual yang berkembang belakangan ini seiring terbitnya Perpol untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengaku telah mendengar pandangan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, di antaranya Mahfud MD dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, terkait Perpol tersebut.

Meski demikian, Yusril menyatakan belum dapat menyampaikan pendapat pribadi karena dirinya merupakan bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus berada dalam jajaran pemerintahan.

“Dalam pemerintahan tentu membutuhkan koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Selain itu, Yusril mengatakan pembahasan mengenai Perpol tersebut juga masih dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebelum komisi menyampaikan pandangan resmi.

Kendati demikian, ia menegaskan berbagai pendapat dan kritik yang berkembang di masyarakat akan menjadi perhatian serius Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk didiskusikan secara mendalam.

Yusril menekankan bahwa seluruh isu yang berkaitan dengan reformasi kepolisian merupakan mandat Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Apalagi terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak, semuanya menjadi kewenangan presiden. Kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi,” kata Yusril.

Ia juga menyinggung bahwa putusan MK terkait anggota Polri yang menduduki jabatan sipil masih menimbulkan beragam tafsir di tengah publik.

Oleh karena itu, sambil menunggu hasil pembahasan dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril menyatakan pemerintah tetap menghormati Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang telah diterbitkan Kapolri sebagai sebuah keputusan dalam bentuk peraturan.

“Apakah nanti akan tetap seperti itu atau mengalami perubahan, dan perubahan itu apakah melalui undang-undang atau cukup dengan peraturan pemerintah, itu akan kami bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Mahfud, putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, tanpa mekanisme penugasan dari Kapolri.

Mahfud juga menilai Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang tidak mengatur adanya jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

“Perpol itu tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional,” ujar Mahfud menegaskan.