Bagikan:

JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan tidak ada lagi penugasan baru anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi kepolisian setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie seusai menerima penjelasan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

“Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Wakapolri. Pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, tidak akan ada lagi penugasan baru, sambil menunggu aturan yang lebih pasti ke depan,” kata Jimly dalam keteranganya, Kamis 18 Desember.

Jimly menjelaskan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejatinya diterbitkan untuk menjalankan Putusan MK, khususnya dalam mengatur anggota Polri yang telah lebih dahulu menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Meski demikian, Jimly mengakui masih terdapat persoalan dalam perpol tersebut, terutama terkait kejelasan jenis jabatan yang dapat diduduki anggota Polri serta belum dicantumkannya rujukan undang-undang terbaru pascaputusan MK. Kondisi ini, menurutnya, dapat menimbulkan perbedaan tafsir di masyarakat.

“Sering kali dalam pertimbangan peraturan, tidak semua putusan MK dicantumkan. Akibatnya, seolah-olah masih merujuk undang-undang lama. Ini bisa ditafsirkan sebagai membangkang putusan MK, padahal kekeliruan administratif seperti ini lazim terjadi di banyak kementerian,” ucap Jimly.

Oleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar pemerintah menggunakan mekanisme omnibus law dalam menyusun revisi Undang-Undang maupun peraturan pemerintah (PP) guna mengatur secara komprehensif penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, Perpol tersebut juga mengatur penugasan anggota Polri di sejumlah lembaga negara, seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Itu justru untuk menjalankan putusan MK, sambil mengatur mereka yang sudah terlanjur menduduki jabatan,” katanya.