JAKARTA – Saat tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digagas Presiden Prabowo Subianto belum tuntas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memicu perdebatan di ruang publik.
Perpol yang ditandatangani tanggal 9 Desember 2025 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025 itu mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.
Adapun kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri dengan mengacu pada Perpol tersebut, yakni, Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apple produk
Hal ini yang kemudian mendapat sorotan Guru besar hukum tata negara UII, Mahfud MD. Menurutnya, Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut Putusan MK 114/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari kapolri,” bebernya.
Selain itu, Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.
“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” tukas Mahfud.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri ini menepis penafsiran bila Polri merupakan lembaga sipil sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun. “Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” sambungnya.
Pendapat yang sama dilontarkan Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK sekaligus mencerminkan sikap abai penegak hukum terhadap konstitusi. Dia menyatakan, Perpol tersebut merupakan upaya menyiasati Putusan MK yang secara tegas mengatur anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Usman menegaskan, Perpol 10/2025 mencederai semangat reformasi 1998 yang menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama dan membatasi peran aparat keamanan di ruang sipil. Selain itu, Perpol 10/2025 merupakan kemunduran serius bagi agenda reformasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Perluasan penempatan personel Polri melalui regulasi ini juga berpotensi mengaburkan mandat utama kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat serta munculnya konflik kepentingan terutama di sektor-sektor strategis seperti agraria dan sumber daya alam.

“Kehadiran aktor keamanan aktif di jabatan birokrasi sipil berpotensi menormalisasi pendekatan keamanan dalam penyelesaian persoalan sipil, yang sering kali berujung pada tindakan represif terhadap masyarakat,” tandasnya.
Perpol Menghilangkan Multitafsir Penempatan Polri di Jabatan Sipil
Tapi, anggapan itu ditepis Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. Sebab, penempatan anggota aktif di sejumlah posisi pada 17 kementerian dan lembaga sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, aturan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan penjelasannya masih berkekuatan hukum, meskipun MK telah mengeluarkan Putusan 114/2025.
Selain UU Polri, ada regulasi lain yang juga mengatur jabatan ASN yang dapat diisi personel kepolisian. Mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan itu menjelaskan ketentuan sejak Pasal 147 yang membuka peluang anggota Polri mengisi jabatan tertentu sesuai kompetensinya, dan dipertegas oleh Pasal 148.

Adapun nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN yang dapat diisi anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149. Pada Pasal 150 dijelaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS.
Trunoyudo menambahkan, pada Pasal 153, instansi pusat yang membutuhkan personel Polri untuk jabatan tertentu wajib mengajukan permintaan resmi kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN. Mekanisme detailnya mempedomani Pasal 154 ayat (1), Pasal 154 ayat (2), Pasal 157, dan Pasal 106 ayat (1).
Karena itu, Polri turut mengatur aspek teknis penugasan melalui Perpol 10/2025 di mana mekanismenya mewajibkan permintaan dari PPK kementerian/lembaga, dan personel yang ditempatkan harus memenuhi syarat kompetensi, rekam jejak bersih, serta tidak sedang memegang jabatan lain di internal Polri.
Pembelaan juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menegaskan bahwa Perpol 10/2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK 114/2025. Dia menilai, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” terangnya.
Politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini Habiburokhman mengatakan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. “Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” imbuhnya.
Habiburokhman menjelaskan, bila Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir. “Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” tukasnya.
Presiden Harus Turun Tangan dan Mengambil Langkah Tegas
Perpol 10/2025 merupakan ujian kesekian kali bagi reformasi Polri. Alih-alih memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional dan akuntabel, regulasi ini justru memunculkan polemik serius karena dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Polemik ini bukan hanya perdebatan administratif, tapi sudah memasuki jantung supremasi konstitusi, kepastian hukum, dan prinsip kebijakan demokrasi. Saat peraturan internal institusi penegak hukum dipersepsikan melampaui kewenangan delegatifnya, maka yang menjadi pertaruhan adalah kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.

Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2002 merupakan payung hukum utama yang mengatur fungsi, kewenangan, dan struktur Polri. Peraturan pelaksana, termasuk Perpol, hanya dibenarkan sepanjang berada dalam koridor delegasi undang-undang.
Karena itu, ketika Perpol 10/2025 mengatur ulang hal-hal yang telah ditetapkan secara limitatif oleh undang-undang, atau bahkan menafsirkan ulang batas kewenangan Polri, maka dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini mengindikasikan potensi ultra vires, yakni tindakan regulatif yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh pembentuk undang-undang.
Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya: peraturan internal institusi negara dapat menggeser makna undang-undang dan mengaburkan prinsip hierarki hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022.
Polemik Perpol 10/2025 merupakan cerminan reformasi Polri belum sepenuhnya tuntas. Dalam negara hukum, konstitusi harus berdiri di atas segala kepentingan sektoral. Ketika Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas, maka tidak ada ruang bagi penafsiran sepihak melalui peraturan internal.
Konsistensi terhadap putusan MK bukan sekadar soal kepatuhan normatif, melainkan ukuran komitmen negara dalam menjaga demokrasi, supremasi sipil, dan profesionalisme aparatur penegak hukum. Harmonisasi regulasi adalah jalan satu-satunya untuk memastikan Polri tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Hal-hal tersebut di atas yang membuat peneliti bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membatalkan Perpol 10/2025 yang dinilai inkonstitusional.
“Presiden harus segera mengambil tindakan dengan menganulir Perpol tersebut, bisa dengan cara mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan pasal 28 ayat 3 pasca keputusan MK. Apalagi kalau memperhatikan bahwa Kapolri dan Menkum (Menteri Hukum) juga menjadi bagian Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan bila DPR memiliki tanggung jawab politik untuk memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk menjelaskan terbitnya Perpol yang disebut mengakali Putusan MK dan dinilai merupakan pelanggaran serius dalam sistem sistem bernegara.
Bambang menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum sementara, sembari menunggu revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Harus diingat bahwa problem pengaturan kembalinya personel Polri tersebut bukan hanya kesalahan institusi Polri sendiri, tetapi ada peran pemerintah yang melakukan pembiaran selama lebih dari 10 tahun ini. Bila kapolri tidak mampu menyelesaikan, presiden yang harus turun tangan dalam mengawal pelaksanaan UU 2/2002 paska Putusan MK tersebut,” tutupnya.