JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara jelas dan komprehensif mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Pengumuman ini disampaikan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang juga dihadiri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Jakarta, Sabtu 20 Desember.
"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, dengan persetujuan dari Bapak Presiden, akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, dan lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," ujar Yusril.
BACA JUGA:
PP tersebut diharapkan menjadi solusi mendesak untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Peraturan ini akan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Yusril menargetkan PP tersebut dapat rampung paling lambat akhir Januari 2026. "Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari, paling lambat sudah keluar PP-nya," katanya.
Proses perumusan akan melibatkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo.
Selain PP, Yusril juga menyebut kemungkinan adanya perubahan undang-undang di masa depan. "Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi itu masih memerlukan waktu karena komisi tersebut masih menunaikan tugasnya," tambah Yusril.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk mempercepat reformasi di tubuh Polri, sekaligus menjawab berbagai kritik dan polemik yang muncul terkait penugasan anggota kepolisian di posisi sipil.