JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap perdagangan pengaruh atau trading influence serta suap sektor swasta masuk diakomodasi dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harapan ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait UU Tipikor yang digelar pada Senin, 11 Mei. Kegiatan ini digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kerugian negara yang hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ya, harapannya kan ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi. Antara lain, masalah yang saya gambarkan tentang trading influence, (perdagangan, red) pengaruh jabatan kemudian suap sektor swasta," kata Setyo kepada wartawan dikutip Jumat, 22 Mei.
Setyo mengatakan kedua isu ini merupakan bagian dari Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nation Convention Anticorruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Tapi, sekarang dua masalah itu belum masuk dalam regulasi pemberantasan korupsi.
"Ya jadi saya kira kita mengusulkan, sudah dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum," tegasnya.
Baleg DPR telah menggelar RDPU dalam rangka pemantauan UU Tipikor. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan ini penting dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.
"Ini penting sekali karena memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," kata Bob Hasan dalam RDPU bersama sejumlah pakar di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei.
BACA JUGA:
"Jadi kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan seterusnya," sambungnya.
Bob juga bilang DPR RI turut melakukan kajian harmonisasi aturan hukum KUHP yang baru. Termasuk perihal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP.