Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaruh H. M. Kunang selaku ayah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten bekasi Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin pada Selasa, 13 Januari. Permintaan keterangan itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Saksi diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi," kata Budi melalui keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 15 Januari.

Sementara dalam kesempatan terpisah, KPK menduga H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara ikut campur dalam urusan di Kabupaten Bekasi. "Termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa," tegasnya.

Adapun Iin, sambung Budi, disebut terafiliasi dengan sejumlah vendor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Sosok ini disebut kerap berkomunikasi dengan Kunang.

"Betul, itu ada komunikasi-komunikasi yang kemudian juga kami capture, yang tentunya dalam proses pemeriksaan kepada saksi itu juga akan didalami," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.