JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ayah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara, H. M. Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan ikut campur dalam proses mutasi dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan ini didalami dengan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin sebagai saksi pada Rabu, 21 Januari. Permintaan keterangan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi," kata Budi kepada wartawan yang dikutip Jumat, 23 Januari.
Adapun dugaan serupa juga pernah didalami penyidik melalui Anggota DPRD Kabupaten bekasi Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin pada Selasa, 13 Januari.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.