Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Toyota All New Land Cruiser dari rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara pada hari ini. Penyidik membawa paksa mobil ini setelah melakukan penggeledahan terkait kasus suap ijon proyek.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember.

Penggeledahan juga dilakukan kantor H. M. Kunang yang merupakan ayah dari Ade Kuswara. “Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik,” tegas Budi.

“Tentu nantinya dari beberapa barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik akan menelaah, menganalisa, dan tentunya akan diekstrak isinya dari barang bukti elektronik tersebut untuk kemudian melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” sambungnya.

Penggeledahan nantinya akan dilakukan di beberapa titik lainnya. Sebab, penyidik masih mencari bukti dugaan korupsi lain yang dilakukan Ade Kuswara pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Kamis, 18 Desember.

Adapun dalam kasus ini, penyidik tim menggeledah komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 22 Desember lalu. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, beberapa ruangan yang telah digeledah adalah ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kantor Dinas Cipta karya, kantor Dinas SDA, dan kantor Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Dari sana, tim mengamankan 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap ijon proyek.

Selain itu, penyidik juga menemukan percakapan yang dihapus dari handphone yang jadi barang bukti elektronik. KPK memastikan akan melakukan tindak lanjut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.