JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan terhadap Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono berpeluang dilakukan. Apalagi, penyidik sudah menggeledah dua rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.
"Terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada ONS, ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 7 April.
Pemanggilan ini, sambung Budi, bertujuan untuk mengonfirmasi temuan yang didapat saat penggeledahan.
Adapun dari rumah Ono di kawasan Kota Bandung, penyidik menyita dokumen serta uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan dugaan suap ijon proyek.
Sementara dari rumah Ono yang berada di Indramayu, Jawa Barat, penyidik menyita dokumen dan juga barang bukti elektronik.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Ono Surono selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat menerima uang dari Sarjan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan disampaikan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari.
Belum dirinci KPK berapa duit yang diterima. Hanya saja, Ono ketika itu diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan ini setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.
BACA JUGA:
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.