Bagikan:

JAKARTA - Istri Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro (SAS) telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia mengaku dicecar penyidik soal dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara.

"Kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan yang pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar lima pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok," kata kuasa hukumnya, Parlindungan Sihombing kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April.

"Seperti pertanyaan ini mengenal enggak, gitu, jadi kami bilang tidak mengenal. Terus yang lain lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu darimana, gimana, terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah klir semua," sambung dia.

Parlindungan juga minta penyidik mengembalikan barang yang disita saat menggeledah rumah Ono Surono di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Adapun dari rumah Ono di kawasan Kota Bandung, penyidik menyita dokumen serta uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan dugaan suap ijon proyek.

Sementara dari rumah Ono yang berada di Indramayu, Jawa Barat, penyidik menyita dokumen dan juga barang bukti elektronik.

Permintaan itu, sambung Parlindungan, disambut penyidik. “Menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang kita ambil, itu mungkin," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Parlindungan meluruskan tak ada intimidasi dari penyidik KPK terhadap istri Ono saat proses penggeledahan berlangsung. Tapi, ia menyayangkan adanya permintaan untuk mematikan CCTV saat penggeledahan dilakukan.

"Waktu itu tidak ada (intimidasi, red) yang secara langsung. Tapi waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan menurut kami kurang tepat. Seperti permintaan untuk mematikan CCTV itu ya, mungkin itu aja dulu ya," ujar Parlindungan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Ono Surono selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat menerima uang dari Sarjan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan disampaikan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari.

Belum dirinci KPK berapa duit yang diterima. Hanya saja, Ono ketika itu diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan ini setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.