Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan suap ijon proyek di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat Ono Surono pada Kamis, 2 April.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah rumah Ono di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Temuan ini dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara.

"Untuk penggeledahan yang di Indramayu kami update juga bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 April.

Dokumen dan barang bukti yang disita nantinya akan dianalisis. "Untuk nanti didalami dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak," tegas Budi.

"Termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS, ya, untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut," sambung dia.

Adapun KPK juga menyita dokumen serta uang ratusan juta rupiah dari rumah Ono Surono di Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK menduga Ono Surono selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat menerima uang dari Sarjan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan disampaikan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari.

Belum dirinci KPK berapa duit yang diterima. Hanya saja, Ono ketika itu diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan ini setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.