JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu diperkuat supaya pelaku suap asing dan praktik korupsi di sektor swasta bisa dijerat lebih optimal.
Penguatan juga dinilai jadi syarat penting Indonesia dalam proses aksesi bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang diselenggarakan bersama OECD di Jakarta, Kamis, 12 Februari.
“Dalam UNCAC khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” ungkap Setyo dalam keterangan resmi lembaga yang dikutip Jumat, 13 Februari.
Setyo menerangkan aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik. Menurutnya, ini menjadi momen memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional yang belum mengatur secara spesifik penyuapan terhadap pejabat publik asing atau foreign bribery.
Sebab, KPK mengidentifikasi tiga delik korupsi yang belum diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor. Pertama terkait perdagangan pengaruh atau trading in influence.
Kedua terkait kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya atau illicit enrichment. Terakhir, berkaitan dengan praktik suap di sektor swasta atau bribery in the private sector.
“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” tegasnya.
Selain itu, KPK menilai pembaruan regulasi tersebut semakin diperlukan setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 34 atau turun tiga poin dari tahun sebelumnya yang berada di angka 37. KPK menilai kondisi tersebut menjadi momentum refleksi untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Dalam proses aksesi OECD, penguatan regulasi foreign bribery menjadi elemen penting yang akan dinilai secara ketat oleh OECD Working Group on Bribery (WGB) melalui mekanisme peer review. Indonesia perlu menunjukkan kesiapan regulasi, kebijakan, dan implementasi yang selaras dengan standar Konvensi Anti-Suap OECD.
Adapun KPK telah menyerahkan rekomendasi revisi UU Tipikor kepada pemerintah sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Kita tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kita harus mampu menindak tegas pihak asing yang menyuap pejabat di Indonesia. Ini pentingnya harmonisasi hukum kita dengan standar global,” ungkap Setyo.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penguatan regulasi menjadi perhatian semua pihak. Lewat lokakarya yang dilaksanakan pada 10-12 Februari, banyak pihak yang telah memberikan masukan.
“Di antaranya dari Komisi III DPR RI, tadi semua fraksi hadir dan memberikan dukungannya terlebih jika dibutuhkan framework legislasi untuk mendukung aksesi Indonesia dalam keanggotaan OECD ini,” ungkapnya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 13 Februari.
“Dan tentunya ini juga tidak bisa kerja sendiri, sehingga tadi (dalam lokakarya, red) juga dari kementerian/lembaga banyak yang hadir. Dari Kementerian Keuangan, kemudian Kemenko Perekonomian, kemudian dari Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan juga para expert internasional memberikan berbagai pandangannya untuk pengayaan menjawab tantangan Indonesia dalam mengakses atau dalam proses aksesi menjadi anggota penuh OECD.”