JAKARTA - Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Haryanto irit bicara setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Dia tetap bungkam ketika ditanya status tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Tanya penyidik saja (soal penetapan tersangka, red),” kata Haryanto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei.
Haryanto kemudian bergegas tanpa menjawab pernyataan apapun dari wartawan. Sesekali dia juga menutup wajahnya.
Pemeriksaan Haryanto dilakukan penyidik sejak pukul 08.47 WIB dan selesai pukul 18.20 WIB. Dia digarap dalam kapasitas sebagai saksi.
Adapun Haryanto dikabarkan menjadi salah satu dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
Sumber VOI menyebut Haryanto jadi tersangka bersama Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Penetapan ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK.
Sedangkan enam tersangka lainnya berinisial WP selaku Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker; GW yang merupakan Kepala Subdirektorat serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator; dan PCW, JS, AE selaku staf.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.
Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 Mei.
Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023.
Adapun penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah lokasi pada 20-22 Mei. Dari kegiatan ini penyidik kemudian menyita delapan mobil dan satu motor.