Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan pengusaha rokok, M Suryo sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi pada lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tinggal menunggu waktu.

Kepastian ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang awalnya menjelaskan M Suryo sebenarnya sudah pernah dipanggil tapi tidak hadir. Penyebabnya, pengusaha rokok HS itu sedang dalam masa pemulihan setelah mengalami kecelakaan.

Adapun Suryo dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan pada Kamis, 2 April. Dia harusnya dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Waktu panggilan pertama kalau enggak salah, kan, sakit ya karena habis kecelakaan. Nah, setelah itu mungkin ya tinggal tunggu jadwal aja,” kata Setyo kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 22 Mei.

Tapi, Setyo belum tahu pasti kapan pemanggilan tersebut. Dia hanya bilang penyidik yang akan melakukan pengaturan waktu penjadwalan ulang selama diperlukan keterangannya.

“Semuanya, ya, kepentingan penyidikan. Mereka punya kewenangan, independen, gitu. Bahkan pimpinan juga hanya menata secara manajerial secara manajemen tapi informasi itu akan disampaikan sama pimpinan,” ujar Setyo yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang membidik dugaan suap terkait cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait importasi barang pada 4 Februari lalu. Dari giat penindakan itu, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026 ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).