Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya benar memanggil H Khairul Umam atau Haji Her yang merupakan pengusaha tembakau asal Madura pada pekan lalu. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Hal ini disampaikan Setyo meluruskan adanya pemberitaan Haji Her tidak pernah dipanggil lembaganya. Katanya, surat panggilan sudah dikirim tapi pengusaha tembakau itu tidak hadir pada waktu yang sudah dijadwalkan.

“Ya, yang benar bahwa sudah ada panggilan tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 8 April.

Ke depan, Setyo memastikan Haji Her berpeluang dipanggil lagi. Tapi, dia belum memastikan lebih lanjut karena keputusan akan diambil sesuai kebutuhan penyidik.

“Tentu kan ada pertimbangan penyidik, apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja,” tegas Setyo yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengingatkan para pengusaha rokok untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Peringatan disampaikan setelah sejumlah saksi, termasuk M. Suryo yang merupakan bos rokok rumahan HS tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 3 April.

“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif, bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi kepada wartawan dikutip pada Senin, 6 April.

Tiap saksi yang dipanggil, Budi menegaskan, keterangannya dibutuhkan. “Untuk membantumengungkap perkara ini menjaditerang benderang,” tegasnya.

KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa. Temuan terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.

Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret.

Para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.