Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi dokumen yang jadi dasar pemanggilan para pengusaha rokok, termasuk M. Suryo dan H. Khairul Umam atau Haji Her yang merupakan pengusaha tembakau.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein saat disinggung pemanggilan sejumlah bos perusahaan rokok selama beberapa pekan terakhir. Katanya, dokumen ini ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai.

"Kita analisa di situlah, ditemukan beberapa nama pengusaha rokok sehingga kemudian kami lakukan pemanggilan beberapa pengusaha rokok, termasuk tadi, Martinus ... segala macam, Suryo, termasuk Haji Her," kata Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 April.

Taufik mengatakan dokumen ini merupakan catatan dari salah seorang tersangka, yakni Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

"Nah, kami perlu melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu," tegasnya.

"Sejauh mana itu akan mendukung dan membuktikan nanti, kecukupan penerimaan suap yang dilakukan oleh pejabat bea cukai termasuk ketika memang ada pihak-pihak lain dari pengusaha-pengusaha rokok yang diluar tersangka yang kita lakukan sekarang," sambung Taufik.

Ke depan, KPK juga akan mempertimbangkan pemanggilan ulang bagi para pengusaha rokok yang mangkir dari panggilan KPK. Jika mereka tak hadir lagi, penjemputan bisa dilakukan sesuai KUHAP baru.

"Jadi panggilan kedua langsung dengan perintah membawa untuk kami lakukan pemeriksaan di tempat atau memang kami bawa ke kantor," ungkapnya.

KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa. Temuan terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.

Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret.

Para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.