Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil pengusaha rokok sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Mereka di antaranya adalah Rokhmawan dan M. Suryo.

Pemanggilan ini disebut akan diawali dengan koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan penjadwalan ulang. Adapun M. Suryo dipanggil pada Kamis, 2 April sedangkan Rokhmawan harusnya diperiksa pada Selasa, 31 Maret.

"Tentu KPK akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan ulang pemeriksaan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 7 April.

"Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang," sambung dia.

Budi lebih lanjut mengatakan ada sejumlah hal yang bakal didalami penyidik. Salah satunya soal dugaan pemberian uang oleh para pengusaha rokok terhadap pihak Ditjen Bea dan Cukai.

"Ya, ini masuk dalam materi penyidikan nantinya materi pemeriksaan itu (terkait adanya pemberian uang untuk pengurusan cukai rokok, red)," tegasnya.

Pertanyaan ini, sambung Budi, perlu dijawab pengusaha rokok supaya dugaan pemberian uang bisa ditelusuri.

Apalagi, penyidik sudah mengantongi bukti dari sejumlah penggeledahan termasuk di Ciputat, Tangerang Selatan. Salah satunya, berupa uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing.

"Di mana uang-uang itu diduga berasal dari para perusahaan yang melakukan pengurusan cukai," ujar Budi.

KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa. Temuan terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.

Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret.

Para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.