JAKARTA - Seorang pria spesialis pencurian motor berinisial B yang kerap meresahkan warga berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kamis 21 Mei 2026.
Tersangka inisial B ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor milik AG selaku warga Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, aksi pencurian sepeda motor ini berawal saat korban berinisial AG, yang sedang memanaskan mesin sepeda motornya Honda Supra X di depan rumah.
Kemudian korban meninggalkan motor tersebut untuk meminum kopi. Namun disaat korban lengah, pelaku langsung mencuri motor tersebut.
"Jadi saat kejadian, korban sebelumnya sedang memanaskan motornya di depan rumah, kemudian masuk ke dalam rumah untuk minum kopi. Tak berselang lama korban terkejut tak melihat motornya ketika ia kembali keluar rumah," kata Kapolsek saat dikonfirmasi.
Kemudian dengan dibantu tetangga rumahnya, korban yang melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor miliknya tak jauh dari lokasi langsung mengejarnya.
"Melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor miliknya tidak jauh dari rumahnya, korban langsung mengejar bersama tetangga rumahnya," ujarnya.
Beruntung, saat kejadian terjadi, terdapat anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari yang tengah melakukan observasi wilayah sehingga ikut menangkap pelaku.
BACA JUGA:
Kanit Reskrim Polsektro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsektro Tamansari untuk pengembangan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan informasi aksi pencurian tersebut anggota kami yang sedang patroli langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Tamansari," kata AKP Egy, dikonfirmasi terpisah.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tamansari.
"Pelaku belum berkeluarga. Dari pengakuan sementara baru sekali," ujarnya.
Sementara motif pelaku melakukan pencurian motor masih dalam penyelidikan polisi. Akibat kejadian tersebut, korban alami kerugian Rp 5 juta.
Sementara tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.