Bagikan:

LOMBOK - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang oknum guru, inisial MYA pada salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pencabulan terhadap empat santri.

"Pelaku MYA, hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri. Tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean dikutip Antara, Kamis 14 Mei.

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.

"Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa hal itu akibat tindakan kekerasan seksual oleh tersangka MYA," katanya.

Selain itu, hasil pemeriksaan beberapa saksi - saksi maupun para santri, terdapat tiga santri lain yang diduga menjadi korban, masing-masing masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut.

"Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan perlindungan terhadap para korban.

oleh karena itu, ia berharap kepada masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terpancing dengan adanya isu yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

‎“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban," katanya.