JAKARTA - Kementerian Agama mulai mengambil langkah keras terhadap pondok pesantren yang terseret dugaan kekerasan seksual. Izin Terdaftar pesantren dapat dicabut, santri baru dilarang diterima, dan pengelola yang mengetahui kasus tetapi tidak bertindak ikut dievaluasi.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan pencabutan izin dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap santri sekaligus peringatan bagi lembaga pendidikan keagamaan agar tidak menutup mata terhadap kekerasan seksual.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Wamenag, pelaku harus dihukum berat jika terbukti bersalah di pengadilan. Kekerasan seksual, kata Wamenag, bukan hanya menghancurkan korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.
BACA JUGA:
Sikap itu mengacu pada kewenangan Kemenag dalam pemberian Izin Terdaftar pesantren sebagaimana diatur Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020.
Kemenag telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pencabutan dilakukan setelah muncul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026. Hasilnya menjadi dasar pencabutan izin yang berlaku sejak 5 Mei 2026.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Ahmad Syaiku dalam konferensi pers di Mapolresta Pati.
Kemenag memastikan hak pendidikan santri tetap dijaga. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran daring. Kemenag juga menyiapkan asesmen untuk pemindahan santri ke pesantren atau madrasah lain.
Langkah serupa ditempuh Kanwil Kemenag Lampung terhadap Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji. Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengatakan izin pesantren itu sedang diproses untuk dicabut setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.