Bagikan:

JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang telah divonis bersalah, dibebaskan dari penjara Bangkok pada Hari Senin, setelah diizinkan untuk menyelesaikan sisa empat bulan dari hukuman satu tahunnya dengan pembebasan bersyarat, demikian dilaporkan media pemerintah.

Rekaman yang ditayangkan di stasiun televisi pemerintah Thai PBS World menunjukkan Thaksin berjalan keluar dari Penjara Pusat Klong Prem diiringi sorak sorai pendukung dan reuni emosional dengan anggota keluarga Shinawatra, termasuk putrinya, mantan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra, melansir Anadolu (11/5).

Sejumlah besar pendukung, banyak yang mengenakan pakaian merah, warna khas yang diasosiasikan dengan partai penguasa Pheu Thai, berkumpul di luar penjara untuk menyambut Thaksin di tengah pengamanan ketat.

Mereka meneriakkan slogan dan mengibarkan bendera partai saat ia keluar dari penjara mengenakan kemeja putih dan celana panjang biru tua, tersenyum sambil memeluk anggota keluarga dan menyapa para pendukungnya.

Otoritas Thailand mengumumkan pembebasan bersyarat Thaksin bulan lalu, mempertimbangkan usia dan tenggat waktu hukuman yang dijalaninya.

Dalam waktu tiga hari setelah dibebaskan, ia wajib melapor ke kantor pembimbing masa percobaan yang berwenang di wilayah tempat tinggalnya yang terdaftar untuk secara resmi menyatakan kesediaannya mematuhi syarat-syarat pembebasan bersyaratnya.

Dikutip dari Associated Press, Thaksin wajib menetap di kediaman yang telah didaftarkan, mengenakan gelang pemantau elektronik serta melapor secara rutin kepada otoritas setempat.

Diketahui, Thaksin (76) menjabat dua kali sebagai perdana menteri Negeri Gajah Putih setelah memenangkan pemilihan pada tahun 2001 dan 2005. Kudeta militer pada tahun 2006 mengakhiri masa jabatan keduanya dan membuat Thaksin mengasingkan diri pada tahun 2008.

Setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023, ia ditangkap dan menjalani hukuman delapan tahun penjara atas tiga tuduhan yang berasal dari masa jabatannya.

Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi satu tahun setelah permohonan pengampunan Kerajaan.