JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara terkait Dewan Penasihat Thaksin Shinawatra yang dipenjara karena kasus korupsi di Thailand.
Thaksin Shinawatra merupakan mantan Perdana Menteri (PM) Thailand. Ia resmi bergabung sebagai salah satu anggota Dewan Penasihat Danantara pada 24 Maret 2025. Ia duduk bersama tokoh-tokoh ternama dunia lain seperti Ray Dalio.
MD Global Relations and Governance Mohamad Al-Arief mengatakan Danantara Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Thailand.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 10 September.
Soal keterlibatan Thaksin Shinawatra sebagai Warga Negara Asing (WNA) di Danantara, Mohamad bilang perannya hanya sebatas memberikan pandangan saja mengenai mengenai tren ekonomi, maupun pasar global.
“Dalam hal terdapat pihak eksternal yang dilibatkan oleh Danantara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal tersebut terbatas pada pemberian perspektif mengenai substansi yang terkait dengan pihak tersebut, termasuk mengenai tren ekonomi, pasar global dan lain-lain,” ucapnya.
Mohamad juga memastikan Thaksin Shinawatra maupun anggota dewan penasihat lainnya, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan di Danantara Indonesia.
“Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa Danantara Indonesia dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
BACA JUGA:
“Dimana pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.
Sekadar informasi, pada 9 September 2025, Mahkamah Agung Thailand memutuskan Thaksin Shinawatra harus menjalani 1 tahun kurungan penjara di Lapas Klong Prem Central, Bangkok.
MA menyatakan penahanan Thaksin Shinawatra sebelumnya di kamar VIP rumah sakit kepolisian tidak sah sebagai pengganti masa tahanan. Adapun Thaksin dirawat karena penyakit jantung.
Thaksin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara setelah kembali ke Thailand pada 2023. Ia terlibat dugaan korupsi, dan penyalahgunaan jabatan saat menjabat sebagai Perdana Menteri. Ia juga sempat hidup dalam pengasingan selama sekitar 15 tahun untuk menghindari hukuman.