Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hanya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berstatus lengkap yang dipublikasi melalui situs resmi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan LHKPN terbaru milik Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota kabinet Merah Putih. Katanya, publikasi biasanya dilakukan setelah laporan yang disampaikan dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi di Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei.

Waktu verifikasi ini, sambung Budi, biasanya 60 hari setelah batas akhir. “Artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam bentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, KPK menegaskan LHKPN merupakan bentuk pencegahan korupsi karena para penyelenggara negara harus transparan dalam kepemilikan asetnya. Bagi penyelenggara negara yang belum beres laporannya, bisa segera melengkapi.

“LHKPN adalah kerangkanya pencegahan. Bagi para penyelenggara yang mungkin belum lapor, atau sudah lapor tapi belum lengkap tentu dilakukan komunikasi dan koordinasi secara intens oleh tim LHKPN KPK kepada para penyelenggara negara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ICW mendesak KPK buka suara soal tak bisa diaksesnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru milik Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota kabinet Merah Putih.

Desakan ini disampaikan Yassar Aulia selaku peneliti ICW di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Menurutnya, laporan kekayaan Prabowo bersama anggota kabinet masih belum bisa diakses di halaman resmi LHKPN.

"Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK," kata Yassar kepada wartawan di lokasi, Rabu, 6 Mei.

Yassar lebih lanjut menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang mengatakan Prabowo bersama wakilnya, Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan laporan kekayaan tepat waktu. Tapi, hingga 4 Mei, publik belum bisa melihat berapa total kekayaan terbaru presiden maupun 38 anggota kabinet lainnya.

"Lagi-lagi sebagaimana ICW coba periksa dari website KPK itu sendiri di e-LHKPN per 4 Mei kemarin, yakni lebih dari satu bulan dari tenggat waktu, nama-nama 38 anggota Kabinet Merah Putih belum ada," ujarnya.

Kondisi ini membuat Yassar mengulangi pernyataan KPK yang menegaskan LHKPN bukan sekadar formalitas. "Di situ kita bisa melihat apakah ada peningkatan kekayaan tidak wajar atau ada kekayaan yang memang tidak seperti dilaporkan," tegas pegiat antikorupsi itu.