MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan telah menemukan bukti penyerahan uang di kasus pemerasan tiga oknum jaksa terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran, saat berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB I Wayan Eka Widdyara menerangkan bukti penyerahan uang tersebutkini menjadi dasar pihaknya meningkatkan status penanganan ke tahap inspeksi kasus.
"Iya, ada (bukti penyerahan uang). Kalau enggak ada bukti, saya enggak mungkin berani menaikkan ke inspeksi kasus," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 28 April.
Meskipun tidak menjelaskan secara detail wujud dari bukti, namun ia memastikanhal tersebut telah diperkuat dari pengakuan Camat Pajo.
"Jadi, memang ini (kasus) awalnya ada pemberi. Yang menyampaikan menjadi saksi, pemberi mengakui (penyerahan uang), di pemeriksaan (inspeksi kasus) juga mengaku," ucap dia.
Lebih lanjut, Wayan Eka mengatakan rangkaian inspeksi kasus kini masih dalam penguatan bukti. Ia menyampaikan,inspeksi kasushanya sebatas penelusuran pelanggaran disiplin dan etik jaksa.
"Kalau pidana kita enggak ada, karena hanya urus kode etik saja," ujarnya.
Ia turut menjelaskan pihaknya tidak dapat menerapkan sanksi jika dari rangkaian inspeksi kasusterungkap ketiga jaksa terbukti melanggar disiplin dan etik.
"Jadi, kami hanya menyajikan, nanti pimpinan di Jakarta (Kejagung RI) yang menyimpulkan. Apakah diberi hukuman dan bagaimana tindak lanjutnya, itu ada di pusat," kata Wayan Eka.
Dugaan pemerasan tiga jaksa ini muncul dari proses eksekusi penahanan Imran atas putusan inkrah pengadilan. Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga jaksa yang saat itu bertugas di Kejari Dompu.
BACA JUGA:
Camat Pajo mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta. Uang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh aparat penegak hukum tersebut.
Adapun tiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS.
Saat Imran mengungkap persoalan ini dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga jaksa tersebut sudah pindah tugas.