POLEWALI MANDAR – Kantor Imigrasi Polewali Mandar (Polman) memperketat pengawasan administrasi keimigrasian melalui sosialisasi aturan kewarganegaraan bagi keluarga perkawinan campuran di Sulawesi Barat. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kesalahan administrasi dokumen yang masih kerap terjadi.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Sulbar, Daud Randa Payung, menegaskan bahwa pemahaman hukum terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi krusial di era modern. Hal ini mencakup keabsahan pernikahan antara WNI dan WNA yang harus selaras dengan hukum di Indonesia.
"Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk mengurangi kesalahan administrasi yang kerap terjadi di tengah masyarakat," tegas Daud dikutip dari ANTARA, Selasa, 28 April 2026.
Terkait status kependudukan, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Andi Erniati, mengingatkan adanya batasan tegas bagi anak hasil perkawinan campuran. Berdasarkan regulasi yang berlaku, anak tersebut hanya memegang status kewarganegaraan ganda terbatas.
BACA JUGA:
“Anak dari perkawinan campuran wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun,” ujar Andi Erniati.
Ia merinci bahwa hak kewarganegaraan ganda tersebut hanya berlaku hingga usia 18 tahun atau sebelum anak menikah. Setelah melewati ambang batas usia tersebut, subjek terkait diberikan waktu maksimal tiga tahun untuk menentukan status kewarganegaraannya.
Selain status hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya pencatatan dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran guna menjamin hak sipil anak. Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006, perlindungan WNI tetap melekat pada anak yang lahir di luar negeri dari perkawinan campuran, selama salah satu orang tuanya terbukti berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ikatan pernikahan yang sah secara hukum.