Bagikan:

JAKARTA - DPR Sebut Tawaran Luhut soal Warga Negara Ganda 'Angin Segar' Bagi Revisi UU Kewarganegaraan Anggota Komisi I DPR Christina Aryani merespons pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia bertalenta.

Anggota DPR RI yang mewakili dapil luar negeri itu menyebut, tawaran Luhut memberi angin segar bagi revisi UU Kewarganegaraan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

"Tentunya, dibutuhkan political will dari Pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI," ujar Aryani kelas wartawan, Kamis, 2 Mei.

Aryani menjelaskan, saat ini UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu memberikan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran atau salah satu orang tuanya adalah warga negara asing (WNA) sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun. Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya.

"Untuk proses pemilihan ini, undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun, atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun," jelasnya.

Faktanya, lanjut Aryani, selama ini Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat atau mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran dan kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan.

"Fenomena ini dikenal sebagai brain drain," ucapnya.

Menurut Aryani, keuntungan yang bisa diperoleh Indonesia dari penerapan kewarganegaraan ganda adalah mencegah fenomena brain drain tadi. Indonesia, kata dia, akan tetap memilki resources SDM bertalenta yang tentunya dibutuhkan kontribusinya untuk mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

"Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda," ucapnya

Legislator Golkar itu mengatakan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama telah diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan juga komunitas perkawinan campuran. Karena itu, jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

"Dan pernyataan Menkomarves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan" pungkasnya.

Sebelumnya, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Dia menyinggung soal orang-orang yang sudah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).

Dilansir Associated Press di kanal YouTubenya, Luhut menjelaskan bahwa pada 2029 nanti, Indonesia bakal punya hampir 3.000 anak muda yang siap untuk bekerja sebagai pengembang perangkat lunak (software developer). Indonesia tidak akan kekurangan sumber daya manusia untuk mengerjakan perkara software.

"Namun demikian, kami juga mengundang diaspora Indonesia untuk kami berikan juga segera kepada mereka: kewarganegaraan ganda. Jadi mungkin mereka sudah jadi warga negara Amerika (Serikat), tapi mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan negara Indonesia," kata Luhut saat pidato pembukaan acara Microsoft Build: AI Day di JCC, Jakarta, Selasa, 30 April.