Bagikan:

YOGYAKARTA – Hukum mahar dalam Islam menjadi salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh setiap Muslim yang hendak melangsungkan pernikahan. Mahar bukan sekadar simbol atau tradisi dalam akad nikah, tetapi memiliki kedudukan yang diatur dalam syariat.

Dalam Islam, mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam membangun rumah tangga.

Mahar sering disebut juga dengan maskawin, yaitu pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita saat pernikahan berlangsung. Bentuknya bisa berupa uang, emas, barang berharga, hingga jasa yang disepakati bersama. Islam tidak memberatkan jumlah mahar, tetapi menekankan nilai keikhlasan dan kemudahan.

Pengertian Mahar

Secara etimologis, kata mahar berasal dari bahasa Arab. Menurut Ibnu Mandzur, istilah al-mahru memiliki makna yang sama dengan ash-shadaq, dengan bentuk jamak muhuur, dikutip dari laman Suara Muhammadiyah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahar merupakan pemberian wajib berupa uang atau barang dari calon suami kepada calon istri saat akad nikah berlangsung.

Sementara secara terminologis, mahar dimaknai sebagai pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita yang dapat berupa uang, barang, maupun jasa, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, dikutip dari buku Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hukum Mahar dalam Islam

Di atas telah dijelaskan bahwa mahar merupakan barang atau uang yang diberikan calon suami kepada calon istri saat akad nikah.

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa hukum mahar dalam Islam adalah wajib.

Kewajiban ini berlaku sejak akad nikah terlaksana secara sah, baik jumlah mahar disebutkan secara jelas saat akad maupun tidak disebutkan sama sekali. Bahkan jika kedua pihak sepakat untuk meniadakan mahar, kesepakatan tersebut dianggap tidak sah dan kewajiban mahar tetap berlaku bagi suami.

Dasar pensyariatan mahar juga tercantum dalam Al-Qur’an, salah satunya Surah An-Nisa ayat 4.

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Ayat ini menegaskan bahwa mahar bukan sekadar formalitas dalam pernikahan, melainkan bagian dari syariat.

Kewajiban memberikan mahar bertujuan menunjukkan kesungguhan dan ketulusan niat seorang suami dalam menikahi istrinya. Selain itu, mahar menjadi bentuk penghormatan terhadap perempuan serta bukti bahwa Islam menempatkan perempuan sebagai pribadi yang memiliki hak, termasuk hak atas harta.

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada batas minimum maupun maksimum nominal mahar.

Meski demikian, terdapat anjuran agar mahar tidak kurang dari 10 dirham dan tidak melebihi 500 dirham. Satu dirham sendiri setara sekitar 2,975 gram perak.

Lebih lanjut, Islam tidak menetapkan jumlah tertentu untuk mahar. Bahkan dalam hadis disebutkan bahwa cincin besi pun dapat dijadikan mahar.

Dalam riwayat lain, Rasulullah juga menyampaikan bahwa perempuan terbaik adalah yang maharnya paling mudah atau ringan.

Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukan tujuan utama dalam pernikahan. Besaran mahar sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak, tanpa memberatkan, karena yang utama adalah keberkahan dan kemudahan dalam membangun rumah tangga.

Demikian informasi tentang hukum mahar dalam Islam. Dapatkan update berita menarik lainnya dengan mengunjungi laman VOI.id.