Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi keluarga korban pendeta Yeremia Zanambani yang tewas ditembak di daerah Intan Jaya, Papua, untuk melihat langsung autopsi sekitar 2,5 jam.

"Kasus penembakan Pendeta Yeremia, LPSK melindungi beberapa kerabat korban. Pada saat autopsi, LPSK membantu menghadirkan dan mendampingi pihak keluarga," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 7 Juni.

Pendampingan tersebut, kata dia, agar keluarga korban mengetahui jalannya autopsi. Sejak kejadian tewasnya Pendeta Yeremia, keluarga korban mengungsi ke Nabire sehingga belum sempat mendoakan dan memberikan pemakaman atau penghormatan yang layak.

Sebelum autopsi, LPSK menyampaikan permintaan dari pihak keluarga agar bisa berdoa sebelum pembongkaran makam, termasuk setelah pemakaman kembali jenazah.

"Permintaan doa dari keluarga disampaikan mengingat saat pertama kali korban dimakamkan tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan tanpa dihadiri oleh pihak keluarga," kata Nasution.

Apalagi, autopsi tersebut merupakan kali pertama bagi keluarga korban melihat langsung pemakaman Pendeta Yeremia Zanambani.

  

Ia berharap hasil autopsi dapat membantu mengungkap peristiwa penembakan terhadap Pendeta Yeremia dan proses hukum berjalan lancar sebagai wujud mencari keadilan bagi keluarga korban.

"LPSK akan tetap memberikan perlindungan bagi keluarga korban, termasuk jika keluarga korban harus bersaksi dalam persidangan," ujarnya.

Tidak hanya itu, LPSK juga berharap adanya pemulihan terhadap keluarga korban dan masyarakat di Distrik Hitadipa, khususnya dalam hal pendidikan bagi anak-anak di wilayah tersebut. Masalahnya, sejak peristiwa penembakan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani diikuti beberapa rentetan peristiwa di sekitarnya dan membuat banyak warga di Distrik Hitadipa mengungsi ke Distrik Sugapa atau lokasi lain.

Kepolisian Resor (Polres) Intan Jaya melakukan autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia Zanambani untuk kepentingan proses hukum.

Autopsi oleh tim dokter forensik RSUD Labuang Baji dihadiri perwakilan keluarga dengan perlindungan LPSK serta perwakilan Kompolnas, Komnas HAM, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), dan Polda Papua.

Pendeta Yeremia Zanambani merupakan Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa, Intan Jaya. Dia tewas dengan luka bekas tembakan pada hari Sabtu (19-9-2020).

Polres Intan Jaya kemudian menindaklanjuti penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/17-A/IX/2020/Papua/Res Intan Jaya/Sek Sugapa tanggal 20 September 2020.