JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso mengungkapkan realisasi fee setoran dan operasional yang berasal dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial pada April-Juni 2020 mencapai Rp19,132 miliar.
"Realisasi yang saya terima dari fee setoran sejumlah Rp14,014 miliar, sedangkan fee operasional adalah Rp5,117 miliar sehingga total putaran pertama fee-nya adalah Rp19,132 miliar dan yang sudah kita setorkan adalah Rp11,2 miliar," kata Matheus Joko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin.
Joko menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Joko bertugas untuk mengutip Rp10 ribu/paket sembako sebagai fee setoran dan Rp1.000/paket sembako sebagai fee operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako. Pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp300 ribu/paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket.
Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan.
"Yang sudah diserahkan ke Pak Juliari dalam 5 kali penyerahan total-nya Rp11,2 miliar dan ada sisa Rp2,815 miliar masih saya simpan sedangkan 'fee' operasional yang sudah dipakai adalah Rp4,825 miliar sisanya masih ada Rp292 juta," tutur Joko.
BACA JUGA:
Joko sendiri mengaku fee operasional digunakan untuk pembayaran biaya operasional dan untuk para pejabat di Kemensos.
"Hanya disampaikan secara umum terkait dengan pembayaran biaya-biaya operasional juga terkait penyerahan uang ke Pak Sekjen, ke Pak Adi dan saya, hanya disampaikan untuk itu," ungkap Joko.
Namun, Joko juga mengaku ia ditugaskan untuk membayar biaya operasional menteri. "Seperti bayar sewa pesawat jet, juga bayar tes swab, saat itu saya serahkan ke ajudan, Pak Eko Budi Santoso," ucap Joko.