KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memusnahkan 6.381 liter minuman beralkohol ilegal hasil penindakan dalam operasi rutin yang ditingkatkan sejak 2022 hingga awal 2026.
Pelaksana Harian Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Sajimin mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang dipicu peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Operasi ini menjadi respons konkret atas keresahan masyarakat terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkendali,” kata Sajimin dikutip Antara, Rabu 22 April.
Pemusnahan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT bersama instansi terkait di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya sebanyak 6.354,5 liter.
Minuman tersebut dikemas dalam 141 jerigen berukuran 30 liter, dua drum berkapasitas 100 liter, serta ratusan kemasan lainnya.
Selain itu, polisi juga memusnahkan 16,5 liter minuman beralkohol bermerek pabrikan ilegal.
Polda NTT menilai peredaran minuman beralkohol ilegal kerap menjadi pemicu berbagai penyakit masyarakat, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik horizontal di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan pemusnahan tersebut bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk tanggung jawab moral Polri dalam menjaga kualitas kehidupan masyarakat.
Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol yang tidak terkontrol.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial,” ujarnya.
BACA JUGA:
Ia menambahkan langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol Khas NTT.
Menurut dia, regulasi itu bertujuan menjaga nilai budaya sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan dan legalitas.
“Kami menghormati kearifan lokal yang ada di NTT, termasuk minuman tradisional. Namun, yang kami tindak adalah produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan beredar di luar mekanisme yang telah diatur,” katanya.