Bagikan:

DEPOK - Universitas Indonesia (UI) akan memperketat seleksi mahasiswa baru menyusul dugaan kasus pelecehan seksual melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI). Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan kampus.

Rektor UI, Heri Hermansyah menegaskan, bahwa penguatan seleksi didukung oleh kapasitas akademik kampus, termasuk kajian multidisiplin seperti studi gender untuk mengurai akar persoalan secara komprehensif.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” tegas Heri Hermansyah dalam keterangan resmi, Rabu 22 April.

Selain seleksi, UI juga akan memperkuat edukasi melalui program orientasi mahasiswa baru. Materi wajib akan mencakup isu kekerasan seksual, asusila, narkoba, serta isu kontemporer lainnya dengan melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).

Langkah tersebut diharapkan membuat penyampaian materi lebih komprehensif dan memiliki landasan yang kuat. Universitas Indonesia juga menegaskan, penonaktifan sementara mahasiswa yang terlibat bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses pemeriksaan.

"UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi langkah cepat UI dalam menangani kasus ini, termasuk kebijakan penonaktifan sementara untuk menjaga objektivitas proses.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan pentingnya penguatan koordinasi nasional dalam penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi, termasuk memperjelas peran Satgas dan mendorong pertukaran praktik baik antar kampus.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” jelasnya.

Seluruh proses penanganan kasus ini mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.