Bagikan:

JAKARTA - Tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri menangkapM. Alung Ramadhan (23), buronan kasuskurir 58 kilogram sabu yang sempat kabur saat diperiksa di ruang penyidik Polda Jambi pada 11 Oktober 2025.

"Setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO selama hampir enam bulan, pelarian Alung akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap saat hendak kabur lagi dari Jambi menuju Riau menggunakan minibusbersama enam orang rekannya," kata Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar dilansir ANTARA, Kamis, 16 April.

Alung diringkus tim gabungan pada Kamis (16/4) dini hari setelah polisi mendapatkan informasi pelaku hendakmelarikan diri dari persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Saat ini, Alung tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jambi.

Kapolda menjelaskan Alung kabur memanfaatkan kelengahan penyidik yang meninggalkan dirinya sendiri saat diperiksa di ruang penyelidikan.

Atas insidenitu,perwira penyidik yang bertanggung jawab telah dikenakan sanksi sesuai aturan kepolisian.

"Alung setelah kabur dari ruangan penyidik, kemudian sempat bersembunyi di dalam WC masjid di Mapolda untuk menghindari kejaran polisi dan setelah situasi amandia kabur melompat pagar Mapolda," katanya.

Setelah berhasil keluar dari lingkungan Mapolda, Alung berjalan menuju Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan selanjutnya kabur ke rumah keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Selama beberapa bulan Alung DPO, Polda Jambi terus memburukeberadaan tersangka danberkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal kabur ke luar negeri.

Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membongkar jaringan narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 58,212 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni Alung, Agit Putra, dan Juniardo.

Dua rekan Alung, yakni Agit dan Juniardo, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.