Bagikan:

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi masih memburu Alung (23), tersangka kasus kepemilikan 58 kilogram sabu-sabu yang melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba pada Oktober 2025.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pengejaran terhadap buronan tersebut terus dilakukan dengan melibatkan Mabes Polri serta koordinasi lintas wilayah.

“Kami terus mengejar Alung agar kasus ini tuntas. Dua pelaku lain, Agit dan Juniardo, sudah menjalani persidangan,” ujar Erlan, Rabu 8 April.

Ia menjelaskan, kaburnya Alung turut berujung pada sanksi etik terhadap oknum penyidik berpangkat AKBP yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut.

Sanksi yang dijatuhkan berupa mutasi demosi serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam perkara ini, dua terdakwa lain yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) diketahui berperan sebagai kurir narkoba. Keduanya ditangkap di Bayung Lencir, Sumatera Selatan, pada 10 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut dibawa dari Medan menuju Pulau Jawa menggunakan koper.

Jaksa menjerat keduanya dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Fakta persidangan mengungkap jaringan ini melibatkan sedikitnya enam orang. Agit dan Juniardo diperintah oleh Okta dan Dewi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Alung bersama Deka (DPO) berperan sebagai pengintai dalam perjalanan distribusi narkotika.

Dalam skema tersebut, mobil yang dikendarai Alung berada di depan untuk memantau razia aparat, sedangkan Agit dan Juniardo membawa barang haram di kendaraan terpisah.

Meski sebagian pelaku telah diamankan, Alung berhasil melarikan diri saat proses pemeriksaan di Mapolda Jambi.

Polda Jambi menegaskan akan terus mengintensifkan pengejaran guna menangkap buronan tersebut serta mengungkap seluruh jaringan narkoba yang terlibat.