Bagikan:

JAKARTA - Polisi berhasil mengidentifikasi seorang remaja pengedar narkoba dalam kelompok pelaku tawuran yang beraksi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Mochammad Zulfikar mengatakan remaja berinisial ZA (18) tertangkap memiliki dua paket klip sabu seberat 1,48 gram.

"Dari pengakuan pelaku memang akan diedarkan kepada pemuda di kawasan tersebut," kata Bobby kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dalam rencana ZA, sabu itu akan dipecah ke dalam bungkusan-bungkusan yang lebih kecil untuk diedarkan.

Bobby menjelaskan penangkapan pelaku tawuran itu bermula dari kelompok remaja bernama Pemuda Patah Hati (PPH) yang mengajak tawuran kelompok pemuda geng Thalib lewat media sosial pada 26 Maret 2026 lalu.

Dua kelompok itu pun sepakat tawuran menggunakan senjata tajam jenis parang berbagai ukuran.

"Kemudian para kelompok pelaku dan teman-temannya konvoi menggunakan kurang lebih 10 motor sambil membawa celurit," kata Bobby.

Tawuran pun pecah pada 27 Maret silam pads dini hari di Jalan Keutamaan Dalam, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari. Bentrokan pin tidak terhindarkan hingga insiden tersebut ramai di media sosial.

Mandapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat dan video media sosial. Petugas menangkap tiga remaja pelaku tawuran, yakni ZA (18), MFEA (19), dan RS (18).

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan tawuran antarkelompok adalah mencari jati diri. Kelompok pelaku memang kerap mengajak kelompok lain untuk tawuran di lokasi tertentu.

"Untuk seperti anak-anak muda yang lain sebagainya, ya eksistensi bahasanya mencari pengakuan. Jadi kalau misalnya kami melihat, kami dalami ternyata itu dari wilayah yang bersebelahan. Mencari eksistensi dan ini memang sudah terjadi berulang-ulang," kata Bobby.

Dalam tawuran tersebut, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kata Bobby, kasus tawuran ini mendapat perhatian khusus lantaran para pelaku masih remaja dan juga disebut memakai narkoba.

Dalam bentrokan yang terjadi, para pelaku tawuran disebut menenggak minuman keras (miras) dengan tujuan sebagai dorongan agar lebih percaya diri dan berani ketika beraksi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menambahkan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya juga masih mendalami oknum yang memberikan narkoba jenis sabu kepada pelaku ZA.

"Kami secara komprehensif menangani masalah ini, dari mulai kenakalan remaja yaitu tawuran, sampai narkoba dan miras yang bisa memacu adrenalin seseorang," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti sejumlah bilah celurit, puluhan botol minuman keras (miras), hingga narkoba jenis sabu dari tangan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.