Bagikan:

JAKARTA - MS (18) remaja pengguna narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte terpaksa berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Metro Gambir. MS penikmat tembakau sintetis itu ditangkap saat hendak tawuran di Jalan Tanah Abang II, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Selain ditemukan tembakau sinte, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam (sajam) jenis celurit dari tubuh MS.

"Kami amankan seorang pelaku berinisial MS terkait penyalahgunaan narkotika jenis sinte dan sajam. Kita amankan MS dengan kelompoknya sedang menggunakan narkotika dan miras. MS dan kelompoknya akan tawuran," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir AKP Kadek Dwi kepada VOI, Senin, 11 September.

Dari pengakuannya, MS mengaku sebelum tawuran terlebih dulu melakukan pesta narkotika jenis sinte. Mereka menghisab sinte sambil menenggak minuman keras.

"Mereka mengumpulkan uang bersama teman - temannya mempergunakan untuk membeli sinte dengan cara online melalui Instagram. Ini kita kembangkan bagaimana jalur pembeliannya," ujarnya.

Setelah kelompok MS telah mabuk, kemudian mereka menunggu lawan tawuran.

"Sinte dan miras mereka gunakan bersama. Ketika mereka sudah mabuk dan menunggu lawan, kemudian tawuran," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi hanya menetapkan MS sebagai tersangka karena memiliki sejumlah barang bukti.

"Yang diamankan 1 orang. Sajam 1 dan narkotika jenis sinte," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan berlapis. Kepemilikan sajam dijerat dengan pasal Undang - Undang Darurat no 12 tahun 1951 dan undang - undang narkotika no 11 tahun 2012.

"Ancaman kepemilikan sajam dan sinte, tersangka maksimal dijerat 20 tahun penjara. Kita akan kembangkan narkotikanya," katanya.