JAKARTA - Seorang pemuda membawa senjata tajam ditangkap oleh anggota Citra Bhayangkara dibawah naungan Unit Reskrim Polsek Metro Gambir saat tengah lakukan patroli. Pelaku diketahui seorang pengangguran, lulusan SMK.
Pelaku berinisial MAJ (21) ditangkap saat melakukan aksi tawuran di Jalan Imam Mahmud, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Awalnya warga melaporkan ke citra bayangkara (pokdar kamtibkas). Terlihat ada orang bawa senjata tajam. Setelah diamankan pokdar, kemudian pelaku MAJ berikut senjata tajam jenis celurit dibawa ke Mapolsek Metro Gambir," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Kompol Andhika Aris saat dikonfirmasi VOI, Senin, 17 Juli.
Saat dilakukan pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Metro Gambir, pelaku MAH mengaku bahwa senjata tajam tersebut milik rekannya.
Meski begitu, senjata jenis celurit itu berada padanya ketika dia ditangkap oleh anggota citra bhayangkara.
"Pelaku inisial MAJ (21) mengaku bahwa sajam itu milik H, temannya. Tapi MAJ tetap kita proses sesuai dengan kesalahannya," ujarnya.
Dari keterangan pelaku MAJ kepada polisi, dia melakukan aksi tawuran karena telah janjian melalui akun media sosial instagram. Setelah ada tantangan, kelompok MAJ langsung menerima tantangan tersebut dan melakukan penyerangan ke kelompok lawan.
BACA JUGA:
Saat ini, MAJ masih dilakukan pemeriksaan dan pengecekan tes urine di Mapolsek Gambir. Polisi juga masih menelusuri akun medsos kelompok pelaku yang digunakan untuk aksi tawuran.
Akibat perbuatannya, MAJ dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Polsek Gambir tidak ada toleransi bagi para pelaku tawuran. Kami akan tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.