JAKARTA - Seorang remaja berinisial ZFS (18) terpaksa meringkuk di Polsek Tambora lantaran membawa senjata tajam jenis celurit. Remaja warga Pademangan, Jakarta Utara ini ditangkap oleh petugas gabungan di pos pantau ketika para pelaku melakukan konvoi menggunakan motor hendak tawuran.
Pelaku ZFS ditangkap di Jalan Kalianyar IX, RT 04/08, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pada saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
"Disita satu celurit bergagang kayu bercat kuning emas, dengan panjang sekitar 60 cm," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Senin, 29 Mei.
Pelaku meletakkan celurit tersebut diselipkan di celana bagian depan dan ditutup dengan kaos. Sementara dari pengakuan pelaku ZFS, dia membawa celurit untuk tawuran.
"Maksud dan tujuan pelaku membawa celurit tersebut untuk ditikamkan, ditusukan, dibacokan kepada orang akan mengakibatkan terluka maupun dapat meninggal dunia," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah ditangkap karena keterlibatan tawuran di Kampung Banda, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
"Pelaku pernah ditangkap karena tawuran sewaktu masih sekolah Kelas II SMP dan tidak diproses secara hukum (dipulangkan)," ucapnya.
Perlu diketahui, Polsek Tambora memiliki tujuh titik pos pantau stasioner setiap malam untuk mencegah terjadi tawuran di wilayah Tambora. Pos pantau itu berguna untuk melakukan penggeledahan terhadap rombongan kelompok bermotor yang dicurigai. Akibat perbuatannya, pelaku ZFS dijerat Pasal 2 (1) UU Dart RI No.12 tahun 1951.