JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di sejumlah lokasi di sekitar Stasiun Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P Hutagalung mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” kata Reynold di Jakarta, Minggu, 15 Maret.
Ia menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3) malam setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di wilayah tersebut.
Menurut Reynold, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Jakarta Pusat.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23).
Para pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan para pelaku.
Wisnu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” katanya.
Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.
Para tersangka diketahui menjual obat keras tersebut secara bebas tanpa resep dokter.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” kata Wisnu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
BACA JUGA:
Mereka terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.