JAKARTA - Haris Azhar selaku kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin menilai kasus pemberian keterangan palsu kliennya tak memenuhi prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hal ini disampaikan Haris usai sidang praperadilan yang diajukan Lee Kah Hin pada hari ini, 11 Maret. Bos perusahaan tersebut menggugat penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses persidangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” kata Haris kepada wartawan.
Haris menjelaskan anggapan ini muncul karena kasus tersebut tak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. “Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris.
Dalam prinsip tersebut, katanya, harus ada keberimbangan bagi seseorang yang ditersangka untuk membela diri. “Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” tegasnya.
Kuasa hukum Lee Kah Hin lainnya, Rolas Sitinjak juga menyebut hak membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan, red), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas.
“Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” sambungnya.
Sementara, Maqdir Ismail yang juga jadi kuasa hukum Lee Kah Hin menyoroti sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kliennya. “Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” tegasnya.
Adapun pernyataan yang disoroti Maqdir adalah yang disampaikan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegreseno. Sebagai ahli, penjelasan sudah diberikan bahwa sangkaan itu bisa muncul jika ada teguran dan perintah hakim karena hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar dari seorang saksi atau terdakwa.
Selain Oegroseno, yang jadi ahli di sidang tersebut adalah Chairul Huda, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mahrus Ismail dan Universitas Islam Indonesia. Dari keterangan mereka juga, kata Maqdir, tak dikenal Laporan Informasi dalam proses hukum pidana.
“KUHAP hanya mengenal laporan polisi sebagai dasar memulai proses penyelidikan,” katanya.
Sedangkan dalam kasus Lee Kah Hin, laporan informasi yang jadi dasar penyidikan. Pelapornya, Ardiyanto selaku representasi dari PT Position.
Terhadap berbagai anggapan tersebut, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka enggan memberikan tanggapan. “Kami diberi surat tugas untuk bersidang di pengadilan. Untuk informasi publik, kami serahkan ke Humas Polda,” katanya.
Lee Kah Hin diketahui jadi tersangka kesaksian palsu setelaj bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025. Dia ketika itu memberi keterangan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum bersama Eko Wiratmoko.
Keterangan Lee Kah Hin sudah dituangkan dalam berkas oleh penyidik Polri.
Persidangan tersebut mengadili pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM. Permasalahan muncul setelah PT Position melaporkan Awwab dan rekannya Marsel Bialembang ke polisi hingga menjadi terdakwa.
Kasus Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Sedangkan laporan intelijen dilakukan sebulan sebelum hakim memutus vonis atau pada November 2025.
Terhadap kasus yang menjerat Lee Kah Hin, Haris Azhar selaku kuasa hukum sebelumnya menduga ada perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Dugaan muncul karena Ardiyanto mewakili PT Position saat melapor ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Dugaan ini semakin kuat karena ada dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan PT Harum Energy, Tbk. Upaya ini muncul di luar proses hukum.