Bagikan:

JAKARTA - Laporan informasi yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka Lee Kah Hin selaku Direktur PT Wana Kencana Mineral tak dikenal dalam Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Hal ini disampaikan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegreseno saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang diajukan Lee Kah Hin. Bos perusahaan tersebut menggugat penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses persidangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret.

Oegroseno menilai laporan terhadap Lee Kah Hin tidak murni. “Analisa saya, ini sudah ada kerjasama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi,” ungkapnya.

“Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor di SPKT tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” sambung dia.

Peristiwa ini harusnya tak boleh terjadi karena tak diatur oleh KUHAP. “Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerjasama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” tegas Oegroseno.

Lagipula, penyidikan pidana yang diatur dalam pasal 1 angka 4, 5 dan 6 KUHAP harusnya berdasarkan laporan dan pengaduan.

“Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP (tempat kejadian perkara), Laporan Model B kalau Masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Oegroseno juga menyoroti proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu. Katanya, proses dalam ruang peradilan menjadi kewenangan majelis hakim.

“Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata dia.

Bila memang hakim menemukan keterangan yang tidak benar di ruang sidang maka hakim yang perintahkan jaksa untuk menahan, ujar Oegroseno. “Ini yang diatur di KUHAP.”

Selain Oegroseno, hadir ahli lainnya yakni Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dan Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.

Kemudian ada juga dua saksi yang melihat kejadian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Awwab Hafiz selaku Kepala Tehnik Tambang PT WKM dan Eko Wiratmoko yang merupakan Direktur Utama PT WKM.

Lee Kah Hin diketahui jadi tersangka kesaksian palsu setelaj bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025. Dia ketika itu memberi keterangan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum bersama Eko Wiratmoko.

Keterangan Lee Kah Hin sudah dituangkan dalam berkas oleh penyidik Polri. Persidangan tersebut mengadili pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM. Permasalahan muncul setelah PT Position melaporkan Awwab dan rekannya Marsel Bialembang ke polisi hingga menjadi terdakwa.

Kasus Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Sedangkan laporan intelijen dilakukan sebulan sebelum hakim memutus vonis atau pada November 2025.

Terhadap kasus yang menjerat Lee Kah Hin, Haris Azhar selaku kuasa hukum sebelumnya menduga ada perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Dugaan muncul karena Ardiyanto mewakili PT Position saat melapor ke Polda Metro Jaya.

“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata Haris kepada wartawan usai sidang praperadilan.

Dugaan ini semakin kuat karena ada dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan PT Harum Energy, Tbk. Upaya ini muncul di luar proses hukum.

“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” pungkas Haris.