JEMBER - Penyidik Kepolisian Resor Jember gagal melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka korupsi honor pemakaman COVID-19 M. Djamil di perumahan Jember, Jawa Timur.
Penyidik Polres Jember memanggil MD sebagai tersangka untuk dimintai keterangan di Mapolres setempat, namun dua kali panggilan tersebut diabaikan oleh tersangka dengan alasan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jember.
"Kami hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur KUHAP dan dengan upaya mengedepankan silaturahim," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama dilansir ANTARA, Kamis, 4 Agustus.
Enam anggota penyidik Polres Jember mencoba untuk mendatangi rumah MD di kawasan perumahan di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Namun di dalam rumah tampak lengang dan sepi, bahkan beberapa kali polisi mengetuk pintu pagar rumah MD, tidak ada jawaban.
"Penjemputan paksa itu sebagai upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa yakni tersangka atau saksi," tuturnya.
Dia menjelaskan aparat kepolisian juga meminta bantuan Satpam dan Ketua RT setempat untuk menjemput tersangka M. Djamil, namun yang bersangkutan tidak membukakan pintu," katanya.
Selanjutnya upaya yang dilakukan juga menghubungi pengacaranya agar membantu komunikasi dengan tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Sementara tim kuasa hukum MD, Purcarhyono Juliatmoko, mengatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jember dan dijadwalkan sidang digelar pada 15 Agustus 2022.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami, sehingga proses pemeriksaan di Polres Jember harus dijadwal ulang setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN Jember," katanya.
Diberitakan sebelumnya staf ahli Bupati Jember M. Djamil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor pemakaman COVID-19 Jember mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami M. Djamil," kata kuasa hukum M. Djamil, P. Juliatmoko dilansir ANTARA, Rabu, 3 Agustus.
Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan.
"Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," tuturnya.
Dia mengatakan penetapan tersangka kepada seseorang berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.
"Dengan dasar itu, kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, sehingga proses pemeriksaan di Polres Jember harus dijadwal ulang setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN setempat," katanya.