Bagikan:

KLATEN - Polisi menetapkan dua orang berinisial S dan A sebagai tersangka. Keduanya melawan petugas hingga mengancam membunuh Kapolsek Tulung, Klaten saat mabuk menolak dibubarkan polisi. 

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa ini berawal dari pembubaran organ musik karena mengundang kerumunan pada 30 Mei siang. 

Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya bersama anggota mendatangi lokasi karena mendapatkan laporan kerumunan. 

“Kapolsek datang ke TKP didapati beberapa warga sedang mabuk di mana k,apolsek langsung membubarkan tapi beberpa orang melawan dengan mengancam membunuh kapolsek dan menyampaikan kalau polisi goblok dengan ancaman ingin membunuh kapolsek,” kata AKP Andriansyah. 

Dari laporan kejadian ini, personel Satuan Reskrim Polres Klaten bergerak dan menangkap kedua pelaku yang diketahui warga Boyolali. 

“Setelah melakukan pemeriksaan ditetapkan 2 tersangka inisial S dan A yang melawan petugas saat pembubaran,” sambung AKP Andriansyah. 

Sejumlah barang bukti diamankan termasuk botol minuman keras yang membuat pelaku hilang kontrol diri.