JAKARTA - Beni Irawan alias Beni alias Bahrudin (33), pria asal Muara Megang, Sumatera Selatan, adalah tersangka kasus pembunuhan di kawasan Pasar Tanah Abang. Beni menghabisi nyawa temannya, saat mabuk bersama di lokasi kejadian.
Beni akhirnya diringkus petugas kepolisian tanpa perlawanan di rumahnya, di Banyuasin, Sumatera Selatan. Namun, pelaku berhasil menghilangkan barang bukti senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menghabisi korban PW alias M ke laut, di Pelabuhan Merak.
"Dari pengakuan tersangka, alat bukti sajam itu dibuang ke laut pada saat yang bersangkutan kabur di pelabuhan Merak," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona, Jumat, 24 Maret, malam.
Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian barang bukti senjata tajam itu memang sudah ada ditubuh pelaku. Sajam tersebut sudah dipersiapkan pelaku.
BACA JUGA:
"Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku sudah ada padanya, jadi alibinya sudah dibawa oleh pelaku. Sajam itu menyerupai pisau atau belati," ujarnya.
Setelah menghabisi nyawa korban PW alias M (39) di Jalan Jatibaru Raya, tepatnya di kolong Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, pelaku kabur dari Tanah Abang menuju pelabuhan Merak.
"Pelaku sempat hilangkan barang bukti semua pakaiannya termasuk senjata tajam," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP atau pasal 354 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman mati.