Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons aduan warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta.

Melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Pemprov DKI menegaskan seluruh layanan pemakaman di 82 TPU yang dikelola pemerintah daerah diberikan secara gratis kepada warga.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M. Fajar Sauri mengatakan kebijakan ini bertujuan meringankan beban keluarga yang sedang berduka.

"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," kata Fajar dalam keterangannya, Senin, 9Maret.

Ia menegaskan layanan pemakaman yang disediakan pemerintah daerah juga harus berlangsung transparan dan bebas dari pungutan liar, mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.

"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," tegasnya.

Selain pemakaman gratis, Pemprov DKI juga menyediakan sejumlah layanan pendukung tanpa biaya tambahan. Salah satunya pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang.

Layanan mobil jenazah juga disiapkan untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Di area TPU, keluarga juga dapat memanfaatkan fasilitas tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara tanpa dipungut biaya. Proses penggalian dan penutupan makam hingga pemeliharaan area makam juga dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Untuk mengakses layanan pemakaman tersebut, masyarakat hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen administratif, seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum atau almarhumah, identitas ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan.

"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Fajar.

Pemprov DKI juga telah menyediakan layanan pengurusan izin makam secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Menurut Fajar, digitalisasi layanan ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan tip atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk kepada petugas PJLP.

Jika menemukan dugaan pungli atau kendala pelayanan, masyarakat diminta melapor melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, atau melalui akun media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.